Selamat Datang Para Pekerja Ekonomi Islam

Blog ini adalah tentang ekonomi modern yaitu ekonomi islam yang mana merupakan sistem ekonomi peka zaman dan rentang waktu kapanpun dan di manapun. Di samping hal tersebut ekonomi islam juga mampu menjawab atas kegagalan ekonomi kapitalis.

Selasa, 07 Agustus 2012

PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM YUSUF AL QORDAWY




Oleh: Alwi Musa Muzaiyin




A.      Biografi Yusuf al-Qordawy
Yusuf Qardhawi, adalah seorang pemikir Islam modern yang sangat yakin akan kebenaran cara pemikiran Islam yang moderat (al-washatiyah al-Islamiyah). Sebagai ulama yang memiliki apresiasi tinggi terhadap Alquran dan Sunnah Nabi, Qardhawi sangat fleksibel dalam memandang ajaran Islam. Namun pada saat yang sama, ia juga sangat kuat dalam mempertahankan pendapat-pendapatnya yang digali dari Alquran dan Hadits. Yusuf Qardhawi lahir di Shafth Turaab, sebuah desa kecil di Mesir, pada 9 September 1926. Ia tidak sempat mengenal ayah kandungnya dengan baik, karena saat usianya baru mencapai dua tahun, sang ayah meninggal dunia.
Sepeninggal ayahnya, ia dibesarkan oleh ibu kandungnya. Akan tetapi pada saat ia duduk di tahun keempat ibtida'iyah, ibunya pun dipanggil Yang Mahakuasa. Beruntung, ibu yang dicintainya masih sempat menyaksikan putra tunggalnya ini hafal seluruh Alquran dengan bacaan yang sangat fasih, karena pada usia sembilan tahun sepuluh bulan, ia telah hafal Alquran. Kemampuannya dalam menghafal Alquran itulah yang menyebabkan kaum kerabatnya kerap memanggil Qardhawi "syaikh". Pendidikan formalnya dimulai pada salah satu lembaga pendidikan Al-Azhar yang dekat dengan kampungnya. Di lembaga pendidikan inilah Qardhawi kecil mulai bergelut dengan kedalaman khazanah Islam. Setelah menyelesaikan pendidikannya di Ma'had Thantha dan Ma'had Tsanawi, Qardhawi melanjutkan ke Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar, hingga lulus tahun 1952. Namun karena dia sempat meninggalkan Mesir akibat kejamnya rezim yang berkuasa saat itu, gelar doktornya baru dia peroleh pada tahun 1972, dengan desertasi Zakat dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan. Desertasinya itu kemudian disempurnakan menjadi Fiqh Zakat. Sebuah buku yang sangat komprehensif dalam membahas persoalan zakat dengan nuansa modern.