Selamat Datang Para Pekerja Ekonomi Islam

Blog ini adalah tentang ekonomi modern yaitu ekonomi islam yang mana merupakan sistem ekonomi peka zaman dan rentang waktu kapanpun dan di manapun. Di samping hal tersebut ekonomi islam juga mampu menjawab atas kegagalan ekonomi kapitalis.

Sabtu, 13 Maret 2010

THE SYARI'AH SYSTEM IS HERO

THE  SYARI'AH SYSTEM IS HERO
IN INDONESIA


KARYA ILMIAH





ALWI MUSA MUZAIYIN
9.313.009.07

PROGRAM  STUDI : EKONOMI ISLAM (EI)
JURUSAN                : SYARI'AH


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
(STAIN) KEDIRI
2008
ABSTRAK KARYA ILMIAH


ALWI MUSA MUZAIYIN: Sistem Syari'ah Adalah Penyelamat di Indonesia.
Indonesia is jamrud khatulistiwa country, because many SDA (Natural sources) in Indonesia; Indonesia gets nickname it, but this is so funny because of society in Indonesia 65% under poor line. These problems happen because many kinds of factor which compleks and also complicated. Those are so difficult for processing SDA and SDM (Human sources), Indonesia still uses capitalis economic; education structure is wrong. Because of it, young generations become bed character, like coruptor, so that way, the syari'ah system must be strong in Indonesia, because only syari'ah system which can solve the problems (economic, social, and also culture).

Kata Kunci: Sistem Syari'ah.



















BAB I
PENDAHULUAN

Indonesia merupakan Negara kaya akan sumber daya alam, tapi anehnya jutaan rakyat hidupnya semakin susah, ini terjadi lebih karena salahnya sistem yang dianut, bukan karena kurangnya kekayaan Negara Indonesia sekarang, ibarat orang  memperoleh harta warisan tapi tidak mampu mengelolanya. Akibatnya, habis diambil saudara, teman, tetangga, orang lain, atau dihambur-hamburkan sendiri, sehingga ludeslah hartanya. Iinilah contoh yang konkret dengan keadaan Indonesia sekarang. Berbagai kekacauan, khususnya ekonomi, yang disebabkan masih mengakarnya kesalahan sistem lama pada seluruh sendi-sendi perekonomian Indonesia merupakan jelmaan sistem ekonomi kapitalis, yang eksistensinya bertolak belakang dengan sistem ekonomi kerakyatan Indonesia.
Selain masalah penggunaan sistem yang salah, negara ini juga menghadapi efek negatif dari sistem tersebut, semisal: gaya hidup glamour para pejabat, konglomerat dan masyarakat sendiri, yang mengakibatkan terkurasnya kekayaan Negara, dan menambah beban masalah yang dihadapi.
Adapun masalah esensi yang menimpa bangsa ini adalah kesalahan sistem edukasi; sistem pendidikan Indonesia dengan landasan pancasila seharusnya bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya, malah mendididk anak bangsa untuk mencari materi semata. Ini berarti sistem pendidikan di Indonesia telah mengarah pada pendidikan materialis barat. Akibatnya, banyak terjadi tawuran antar pelajar, mahasiswa, yang lebih disebabkan karena materi yang bernilai kecil, dan dari salahnya sistem tentu tidak akan menghasilkan young generations yang baik dan bermutu. Ini tercermin dari rusaknya moral para leaders bangsa sekarang, yang merupakan result produk pendidikan Indonesia masa lampau. Untuk itu, hanya sistem syari'ah-lah yang dapat menjawab problematika tersebut, dan Negara Indonesia sekarang perlu tokoh-tokoh penggerak sistem syari'ah dalam menyelesaikan problem tersebut baik dari aspek ekonomi, sosial, politik, maupun kultur.

BAB II
BAGIAN INTI

Orang bijak berkata, "hidup adalah masalah".[1] Dengan munculnya masalah, tentu wajib diselesaikan dengan baik , dan menjadikannya pijakan dihari esok jika masyarakat, pemerintah hendak mengulangi kesalahan yang telah diperbuat mereka dengan kondisi  yang saling menyalahkan seperti yang terjadi sekarang ini. Kejadian tersebut merupakan cerminan dari kurang dewasanya masyarakat dan pemerintah dalam merespek problematika bangsa.
Sedikit menengok masa  lampau, kemerdekaan bangsa ini, merupakan contoh yang patut diteladani. Dahulu, para pendahulu bangsa ini menyatakan tekad dan purpose untuk meraih kemerdekaan, seperti: konggres pemuda I, II, Budi utomo dll. Dari kesatuan purpose dan tekad, terbentuklah Negara Indonesia raya. Inilah teladan yang harus ditiru dalam menyelesaikan problematika bangsa.
Keterpurukan bangsa, janganlah ditambah dengan keterpurukan,[2] ini mungkin yang bisa dikatakan sekarang. Banyak orang yang tahu akan keterpurukan bangsa, tapi anehnya mereka malah memperparahnya dengan sikap dan perbuatan yang merugikan bangsa. Hal ini bisa dilihat dari gundulnya hutan, rusaknya lingkungan dan korupsi yang seakan-akan telah menjadi kultur bangsa. Perilaku tersebut seharusnya dibuang jauh-jauh dari diri.
Hari ini, bangsa Indonesia hampir kehilangan jati dirinya sebagai bangsa yang beradab. Falsafah pancasila sedikit demi sedikit telah mulai tergadaikan dengan falsafah baru. Padahal pancasila merupakan falsafah mendalam yang diambil para pendahulu dari kemajemukan bangsa. Hal ini sedikit banyak ikut andil dalam memperparah keterpurukan bangsa, karena maju mundurnya suatu bangsa banyak ditentukan oleh falsafah yang dianutnya, perlu diketahui sebenarnya falsafah Negara Indonesia  merupakan manifestasi falsafah Islam.
Simak kejadian dalam suatu acara debat di salah satu channel televisi (Tv one), yang menyinggung falsafah Indonesia yang dikorelasikan dengan Islam. statement Alfito (host debat), "Negara ini bukanlah Negara Islam",[3] secara universal memang benar, tetapi bila ditelusuri lebih dalam secara parsial berikut penjabarannya:
A.     Negara Indonesia tidak menentang Islam, tapi tidak ada salahnya mengatakan  Indonesia adalah Negara Islam, toh pada real-nya Negara ini mayoitas kaum muslim.
B.     Lihat pancasila sila pertama yang berbunyi ketuhanan Yang Maha Esa,[4] bagaimana bisa mengatakan tuhan itu hanya satu, sedangkan dalam ajaran Kristen mengenal istilah trinitas, ajaran Hindhu dan Budha mengenal istilah multigod, hanya Islamlah yang mengatakan tuhan itu hanya esa yaitu Allah SWT, jelas sila pertama pancasila menunjukkan tentang eksistensi Allah SWT.
C.     Menurut Mahendradata (ahli hukum), beliau mengatakan bahwa: "dalam pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa,[5] atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya".[6]
 Statement tersebut sangat eksplisit bahwa kemerdekaan ini dapat terakomodir berkat rahmat Allah SWT, bukan atas rahmat Yesus ataupun Sidharta dll, statement tersebutpun termuat dalam pembukaan UUD 1945 yang menjadi urgent dalam hukum di Indonesia, kalaupun seandainya orang non muslim  lebih jeli lagi maka mereka akan protes dengan falsafah Negara ini, hanya saja terbentuknya falsafah ini merupakan kejeniusan dari Bung Karno. Beliau bisa memandang bahwa masyarakat di Indonesia yang 70 % mayoritas terdiri dari muslim tetapi 30 % terdapat non muslim yang berdomisili di Indonesia, untuk itu beliau menskema sedemikian rupa falsafah Indonesia yang sebenarnya merupakan falsafah Islam hanya dipoles sedikit sehingga tidak kelihatan bau keislamannya.
D.     Demokrasi pancasila yang berlandaskan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menindaki masalah dan melakukan keputusan merupakan adopsi ajaran islam, tetapi yang terjadi di birokrasi sekarang adalah demokrasi liberal. Para praktisi pro-pemerintah justru bersitegang dengan para elit politik dan para pengamat politik. Mereka saling menjatuhkan satu sama lain, dan saling berpolemik lewat media masa yang sifatnya menjatuhkan dan tidak sehat. Andi malarangeng berkata :
"demokrasi di Indonesia kini sudah mengalami kemajuan pesat, para politikus bebas bersaing secara terbuka",[7] hal tersebut keliru besar, apa yang dilkatakan Bung Andi adalah demokrasi liberal bukan merupakan demokrasi pancasila (musyawarah untuk mufakat), semestinya para praktisi, para politikus dan para pengamat politik berembuk dalam suatu majelis untuk membahas problematika bangsa. Inilah solusi awal  Indonesia untuk memurnikan dan menegakkan demokrasi pancasila.
Dari sekian banyak kasus yang menimpa bangsa Indonesia, ada beberapa aksi yang dapat di jadikan solusi baik dari segi ekonomi, politik, dan kultur, tetapi yang lebih diprioritaskan disini adalah segi ekonomi, karena bangsa ini mengahadapi problem keterpurukan ekonomi, tentunya solusi ini berlandaskan syari'ah Islam, berikut:
A.     Dari segi ekonomi
1.      Pemerintah hendaknya mendorong usaha yang lebih produktif,[8] baik usaha makro maupun mikro, karena modal utama menuju Indonesia maju adalah adanya kemandirian yang akan menempatkan Indonesia sebagai Negara pengekspor, bukan Negara pengimpor, yang pada hakekatnya mengemis bantuan Negara lain, tangan memberi lebih baik dari tangan menerima, "Sesungguhnya tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendakinya, diantara hamba-hambanya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendakinya), dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (untuk kebaikan), maka Allah SWT akan menggantinya. Dan dialah pemberi rezki yang sebaik-baiknya".[9] Ayat tersebut jelas bahwa Allah SWT secara tidak langsung menyuruh makhluknya untuk melakukan usahanya yang tentunya dengan jalan yang baik. Ada sebuah hadist dari Nabi Muhammad SAW:
اذ ا سبب الله لا حد كم رزقا من و جه فلا يد عه حتى يتغير له او يتنكر له. 
Artinya: "Jika tuhan menyediakan bagi setiap orang diantara kamu kesempatan untuk mencari nafakah hidup, maka janganlah membiarkan seseorang tidak memanfaatkannya sehingga kesempatan itu habis/tidak lagi menyenagkan bagi dirinya". Nabi sangat mendorong semua orang yang bertubuh sehat dan tidak cacad untuk mencari penghasilan hidup, dan jangan sampai membiarkan kesempatan untuk bekerja itu terbuang.
2.      Seharusnya pemerintah melakukan pembenahan  kode etnik bisnis, undang-undang, peraturan bisnis lainnya, dan mencoba untuk menghilangkan seluruh praktek eksploratif, yang berakibat pada kerugian Negara. Ini semua merupakan efek dari salahnya undang-undang atau perjanjian bisnis yang telah disepakati. Islam melarang sifat perekonomian yang  eksploitasi, pemborosan dan berlebih-lebihan dalam konsumsi serta segala bentuk penimbunan untuk mencari keuntungan, dan transaksi yang bersifat penindasan salah satu pihak.[10] Hal ini bukan berarti hukum Islam tidak mengakui transaksi perdagangan, namun lebih mengedepankan pencapaian nilai keadilan antara pekerja dan pengusaha, untuk itu Islam tidak mengenal teori inflasi yang disebabkan permintaan akan barang karena hasrat konsumsi tinggi dan berlebihan,[11] hal ini menyebabkan praktek eksploitasi secara besar-besaran, sebagai contoh: Amerika yang melakukan kolonialisme di Irak, yang bertujuan untuk mencari mencari minyak sebesar-besarnya, mereka hanya menuruti hawa nafsunya yang sifatnya tidak akan habis bila dituruti terus, sehingga Amerika merasa kehausan minyak untuk bahan bakar mereka. Untuk itu Amerika menjajah Irak. Ini bertentangan dengan Islam yang menyarankan agar produktif dalam masalah BBM, dalam arti  lebih mencari bahan bakar alternatif daripada eksploitasi besar-besaran, lebih-lebih ke Negara lain. Inilah akibat pengaruh dari inflasi.
3.      Pemerintah seyogyanya lebih mendorong pemberian sukarela untuk kesejahteraan kaum miskin.[12] Ini dapat berupa dompet peduli pengusaha, malam pengumpulan dana, dan program lainnya yang mengarah pada pengumpulan dana. Karena sebagian makhluk sosial, masyarakat akan meraih kemudahan, jika di sana terdapat sikap saling membantu sesama, yang tentunya kasus kelaparan dibeberapa daerah akan teratasi dengan terwujudnya ini. Fazlur Rahman mengambil kesimpulan bahwasannya, “jika orang-orang yang berada dalam sebuah kelompok masyarakat tidak lagi ambil peduli kepada orang-orang yang lemah, maka kehancuran masyarakat itu bisa dipastikan akan segera tiba.”[13]
Islam mengajarkan agar memberi zakat, infak, memberikan sebagian harta untuk kaum miskin, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka".[14] Nabi Muhammad SAW bersabda:
ليس المؤ من با لذ ى يشبع وجاره جا ئع الى جنبيه.                    
Artinya: "Bukanlah seorang muslim yang sejati bila makan penuh kekenyangan sementara tetangga yang tinggal di sebelah rumahnya sedang kelaparan". Hadist ini mengingatkan pada kasus kelaparan yang menyebabkan kematian di Kalimantan,  para warga menyalahkan pemerintah dalam kasus ini, mestinya mereka membantu tetangganya yang kelaparan dengan memberi makan, sehingga tidak menyebabkan kematian. Bagaimana pemerintah dapat mengidentifikasi mengenai hal sekecil itu yang bersifat local. Di sini perlunya ukhuwah Islamiyyah terjaga.
B.     Dari segi politik
1.      Telah dijelaskan sebelumnya bahwa perlulah menegakkan, dan memurnikan demokrasi pancasila yaitu musyawarah untuk mencapai mufakat seperti apa yang telah diajarkan Islam.
2.      Pemerintah sebaiknya lebih menggalakkan pertemuan-pertemuan dengan berbagai elemen Negara, mulai dari elit politik, TNI, POLRI, unsur-unsur kemasyarakatan dan pemerintah sendiri, yang purpose-nya untuk menyatukan tekad dan tujuan., karena kesuksesan dalam melakukan suatu pekerjaan tergantung pada baiknya tekad dan tujuan itu sendiri. Implikasinya adalah perlunya musyawarah dalam menghadapi masalah apapun.
C.     Dari segi sosial
1.      Memperbaiki sistem pendidikan yang lebih mengarah pada pendidikan moral dan keilmuan, serta lebih meningkatkan mutu pendidik, sarana prasarana pendukung dan lainnya, karena penopang kemajuan suatu bangsa terletak pada mutu pendidikannya. Banyak terjadi kekerasan di instansi pendidikan. Hal ini disebabkan kurangnya pendidikan   moral/akhlak Indonesia. Semestinya para pendididk tersebut disamping mengajarkan bidang pelajaran yang sesuai dengan faknya, mereka harus menyisipkan pelajaran yang bersifat moral/akhlak, semisal: Guru kimia disamping mengajarkan pelajaran kimia, perlulah disisipi sedikit dengan memberikan dakwah ataupun nasehat mengenai suatu kebajikan, kalau hal tersebut disadari oleh semua pendidik maka terminimalisirlah kejadian kekerasan yang dilakukan pelajar seperti kejadian di STPDN, STIP dan lebih urgent lagi tidak terjadi kebobrokan akhlak para pejabat Negara yang melakukan koropsi, kolusi, dan nepotisme.
D.     Dari segi budaya
1.      Perlulah masyarakat Indonesia meninggalkan budaya konsumtif, yang notabene barang yang dikonsumsi bukanlah produk buatan dalam negeri, tetapi produk luar negeri, sehingga menjadikan inflasi yang tinggi otomatis menyebabkan pengangguran besar-besaran, Nabi Muhammad SAW bersabda:
 حب الو طن من الا يما ن.                              
Artinya: "Cinta tanah air adalah sebagian dari iman". Berarti mencintai produk dalam negeri merupakan sebagian dari iman.
2.      Meninggalkan kultur pornografi yang semakin marak menggrogoti akhlak masyarakat baik  dari kalangan orang tua, remaja, maupun anak-anak. Bila jiwa seksualitas mereka telah rusak maka syetan akan lebih mudah menggoda iman mereka, agar berbuat maksiat dan lebih tercela dari sebelumnya, mungkin korupsi, pemerkosaan dll.
Itu merupakan solusi-solusi yang merupakan kejadian common di Indonesia. Memang tendensinya kebanyakan ke arah ekonomi. Sebenarnya solusi-solusi tersebut tidak ada artinya bila kesadaran individu sangat dhoif sekali untuk menjalankannya, dan perlunya sikap saling men-support satu sama lain baik pemerintah maupun masyarakat. Sebenarnya apa yang dilakukan pemerintah saat ini (pemerintahan Presiden Susilo bambang yudhoyono) sudah cukup bagus, hanya saja ada beberapa langkah yang belum terimplementasikan sesuai dengan solusi-solusi syari'ah Islam. Perlu diketahui pemerintah telah mengalokasikan beberapa kebijakan yang identik dengan ekonomi islam atas kenaikan BBM di Indonesia pemerintah memberikan sumbangan berupa BLT (bantuan langsung tunai), raskin (beras untuk kaum miskin), askeskin (asuransi kesehatan untuk kaum miskin). Islam juga mengajarkan hal yang sama yaitu agar para muslimin dan muslimat memberikan zakat, infak, dan sebagian harta mereka untuk kaum miskin. Prof. Muhammad Yunus mengatakan bahwa,
"kemiskinan tidak tercipta karena masyarakat muslim sendiri, tetapi lebih diakibatkan oleh sistem yang tidak memberikan kesempatan bagi semua kalangan untuk bangkit, bekerja dan berkreasi sesuai dengan kemampuan masing-masing", [15]untuk itu perlulah support dari pihak satu dengan yang lainnya.
Apa yang dilakukan oleh pemerintah patutlah diteladani, setidaknya mengenai implementasi kebijakan yang berlandaskan ekonomi islam. Mungkin hanya segelintir saja orang di Indonesia bahkan di dunia yang mengimplementasikan tentang syari'ah baik itu aspek ekonomi, sosial, ataupun kultur di masa sekarang, lebih-lebih mengimplementasikan ekonomi Islam. Mereka berasumsi bahwa ekonomi Islam terlalu membatasi dalam mencari keuntungan sebesar-besarnya. Bolehlah mereka berwacana seperti tersebut, tetapi ekonomi Islam ditujukan untuk kemaslahatan semua pihak, dan ekonomi Islampun bila dikelola dengan baik maka akan menghasilkan keuntungan dan progrestifitas yang pesat tentunya di samping terjaganya kemaslahatan semua pihak, sebagai contoh Prof. Muhammad Yunus dari Bangladesh, beliau mengimplementasikan sistem ekonmi Islam, dan beliau berhasil. Tiap bulannya bisa meraih nominal mata uang yang besar jumlahnya.
Sekarang tengoklah segelintir orang yang mengimplementasikan sistem syari'ah dan patut dibanggakan dan ditiru:
E.      Prof. Muhammad Yunus merupakan penggerak ekonomi islam di Bangladesh. Beliau membentuk bank untuk kaum miskin yang disebut grameen bank. Methodenya dengan meminjami kaum miskin  sejumlah uang untuk melakukan usaha mikro, tentunya dengan syarat yang telah ditentukan. Di grameen bank terdapat teori mudhorobah-nya (yakni teknik bagi hasil). Mungkin hanya Prof. Muhammad Yunuslah seorang yang sukses dalam mengimplementasikan dan menginvestasikan ekonomi Islam di masa kini.
F.      FPI: FPI (front pembela Islam) merupakan suatu organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah. FPI berdiri dengan mengatasnamakan Ahlu Sunnah wal Jamaah di Indonesia yang NU sebelumnya juga telah mengatakan hal yang sama, FPI melakukan manuver dengan dalih menegakkan syari'at Islam. Mereka melakukan razia-razia pada bulan puasa di tempat-tempat perjudian, lokalisasi dan tempat-tempat penjual minuman keras. Hanya saja tindakan mereka bersifat represif yang tendensinya ke arah kekerasan dan anarkis. Hal inilah yang perlu dirativikasi.
G.     Yuzril ihza mahendra adalah ahli hukum di Indonesia. Dia  menginginkan hukum di Indonesia diubah total menjadi hukum syari'ah karena KUHP (kitab undang-undang hukum perdata) di Indonesia adalah warisan dari Negara Belanda yang ketika dulu berkolonial di Indonesia. Dalam acara debat dia mengatakan sudah pernah menerapkan hukum syari'ah di Irian Jaya. Ketika itu terjadi konflik pembunuhan antara dua kubu yang tidak selesai-selesai. Akhirnya beliau memberikan solusi mengenai hal tersebut dengan konsep syari'ah yaitu jinayah, dengan cara keluarga korban yang terbunuh boleh meminta dyah (denda) berupa apa saja yang mereka kehenda. Akhirnya denda tersebut berupa sang pembunuh di suruh mengawini salah satu keluarga mereka.
Itulah orang-orang yang menjalankan visi dan misi syari'ah dan patut dicontoh. Problematika di Indonesia akan muncul tak ada habisnya. Untuk itu seorang muslim sangat berat tugasnya memerangi kemaksiatan di dunia ini. Tak terkecuali di Indonesia masih banyak problematika yang harus difiniskan dengan methode syari'ah, seperti halnya contoh berikut ini yang sifatnya lebih khusus:
A.     Riba:  adalah pengambilan tambahan atas harta pokok (modal) dengan cara yang batil, yakni melanggar tuntunan Agama Allah. Misalnya seseorang A meminjam uang kepada temannya B, yang harus dikembalikan dalam tempo satu bulan dengan tambahan sebesar 15% dari jumlah yang ia pinjam semula. Diharamkannya riba itu tanpa dikaitkan dengan kadar tambahan tersebut, meskipun sedikit jumlahnya juga tetap haram. Dalam konteks ini, sangat banyak kemudharatan yang terjadi dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat, karena pada dasarnya praktek riba bersifat eksploitatif dan dapat mematikan jiwa sosial. Sementara dalam kehidupan masyarakat, sangat dibutuhkan adanya saling tolong-menolong, dan transaksi yang saling menguntungkan dalam kebajikan dan taqwa. Bukan eksploitasi yangf bersifat menindas, yakni dimana orang kaya, atau berharta mengeksploitasi kaum papa sedemikian rupa, sehingga menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin melebar, dan pada gilirannya mengakibatkan kecemburuan sosial yang berdampak sangat berat. Larangan riba dalam Islam ini sangat tegas. Bukanlah sekedar tambahan yang berlipat-ganda, misalnya 10%, 20%, atau 50%. Tapi setiap tambahan yang dipersyaratkan pada waktu terjadi akad peminjaman, apakah tambahan itu (dianggap) besar, lebih dari 20%, atau mungkin sangat kecil, kurang dari 10%, tetapi tetap dilarang dengan tegas,.[16] Sekarang di Indonesia masih banyak bank-bank yang bersifat konvensional yang masih menggunakan sistem riba, dan itu perlu di-syari'ah-kan.
B.     JIL (Jama'ah Islam liberal): inilah musuh Islam yang empirik dan berbahaya. JIL yang diketuai oleh Ulil Absor dkk, mereka berusaha merusak kaidah-kaidah Islam. Nash-nash mereka selewengkan baik Al-Qur'an maupun Hadist, mereka mempunyai semboyan yaitu free muslim for to do something. Mereka tidak mengindahkan syari'at Islam, yang mereka gunakan hanya akal yang menggunakan nafsu semata bukan menggunakana hati. Deferensialnya antara akal yang menggunakan hawa nafsu dan akal yang menggunakan hati adalah akal yang menggunakan nafsu tendensinya ke arah negatif, sedangkan akal yang menggunakan hati tendensinya ke arah positif. Ibaratnya kalau nafsu ysng mengontrol syetan sedangkan hati yang mengontrol adalah malaikat, "Jikalau saja kita mau mendengar (mendengarkan ajakan Allah SWT/dengan hati) atau mau berpikir (dengan akal) maka kita tidak akan menjadi penghuni neraka sa'ir".[17][18] Ada statement lain yang dapat men-dhoif-kan penggunaan akal yaitu, kebenaran akal hanya bersifat parsial yang tidak bisa dijadikan sebagai pedoman universal. Menurut pengamat filsafat Nuril Hidayah, M.Hum, "benar bagimu belum tentu benar bagiku",[19] maksudnya adalah kebenaran yang menggunakan akal hanya bersifat subyektifitas yang orang lain belum tentu menerimanya dan menge-save-nya.
C.     Aliran sesat: aliran sesat long by long semakin banyak jumlahnya di Indonesia, para leaders mereka rata-rata berdalih sebagai Nabi maupun Imam Mahdi yang merupakan utusan Allah SWT yang membawa visi dan misi ajaran mereka masing-masing, dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW Bersabda yang artinya: "Akan pecah umatku menjadi 73 golongan, yang selamat hanya satu golongan dan sisanya hancur, ditanya siapakah yang selamat Rasulullah? Beliau menjawab Ahlussunnah wal Jamaah, beliau ditanya lagi apa maksud dari Ahlussunnah wal Jamaah? Beliau menjwab, golongan yang mengikuti sunnahku dan sunnah sahabatku". Hadist tersebutlah yang menandakan akan terbentuk macam-macam aliran di dunia yang mencapai 73 golongan. Di Indonesia terjadi banyak kasus mengenai aliran sesat beserta Nabi palsunya, mulai dari kasus Nia eden sampai kasus ter-up to date yaitu Ahmadiyah. Walaupun SKB (surat keputusan bersama) 3 menteri sudah keluar mengenai pelarangan ajaran Ahmadiyah dan memvonisnya sesat, tetapi kasus tersebut belumlah terealisasi dengan baik.
D.     Infotainment: Infotainment kini semakin marak dan gencar di tayangkan hampir seluruh channel televisi di Indonesia, sifat beritanyapun up to date dan  komprehensif. Padahal MUI (majelis ulama Indonesia) sudah mengharamkannya; Infotainment tersebut tidak hanya memberitakan artis dari sisi baiknya saja tetapi negatifnya yang berupa aibpun diumbar blak-blakkan. Padahal berita tersebut belum tentu falid bahkan hanya imitasi belaka.
E.      SMS quiz:: maraknya sms yang mengatasnamakan quiz sudah diharamkan MUI, MUI mengatakan sms yang bersifat quiz di-qyas-kan dengan berjudi, sebenarnya judi di Indonesia yang terbesar adalah quiz lewat sms, bagaimana tidak! hadiah quiz tersebut tidak sebanding dengan apa yang di peroleh para pemenang, pihak penyelenggara quiz bisa memperoleh milyaran rupiah. Padahal hadiah untuk pemenang utama hanya motor maupun mobil. Itupun hanya sebuah kontainnya.
Menurut Drs. Bambang, MM (salah satu dosen di universitas Islam Indonesia), "kalau toh dalam suatu acara televisi tidak ada sponsornya, maka dengan quiz sms sudah cukup membiayainya, dan quis sms tersebut merupakan salah satu penipuan terbesar di Indonesia".[20]
Ternyata tidak sedikit problematika yang dihadapi bangsa ini, dan hanya sistem syari'ah-lah yang dapat dijadikan win-win solution, karena sistem tersebut adalah yang paling benar eksistensinya, satu solusi lagi bahwa Negara ini perlu mengamandemen KUHP yang merupakan warisan dari Belanda. Hal-hal yang tidak sesuai dengan jati diri bangsa perlu di buang jauh-jauh, karena pada hakikatnya jati diri bangsa ini adalah Islam ini disebabkan penduduk di Indonesia mayoritas adalah muslim sekitar 70% (karena hukum mengenal istilah mayoritas bukan minoritas), disamping itu falsafah Negara Indonesia adalah falsafah Islam, karena falsafah pancasila urgensi paradigma-paradigmanya berasal dari Islam.  Dengan demikian , apa salahnya kalau sistem syari'ah benar-benar ditegakkan di tanah air. Toh sistem syariah adalah sistem yang benar-benar capable dan bonafit, tapi bukan berarti menegakkan syari'ah berarti mengubah falsafah pancasila, tetapi patutlah dicontoh apa yang telah dilakukan Bung Karno yang mampu mengkondisionalkan dan mengharmonisasikan sistem syari'ah dengan pancasila sehingga menjadikan satu kesatuan yang padu, wallahualam bissowab.
BAB III
KESIMPULAN

Sistem syari'ah harus di tegakkan tidak hanya di Indonesia tetapi di seluruh dunia, karena sistem syari'ah dirujukkan dari Al-Qur'an dan Hadist yang merupakan kalamullah dan merupakan juga sabda Nabi yang kebenarannyta bersifat aksioma dan tidak dapat diragukan lagi, pengimplementasian syari'ah tidak hanya pada fiqh-nya saja, tetapi bisa diimplementasikan disegala aspek kehidupan, implikasi dari semuanya adalah mari tegakkanlah syari'ah whenever, wherever.





















DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Mustaq. Etika Bisnis dalam Islam. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2001.

Ahmad, Zainuddin. Al-Qur'an Kemiskinan dan Pemerataan Pendapatan. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yosa, 1998.

AL-Qur'an dan Terjemahannya. Semarang: Toha Putra, 2000.

Effendi, Usman. Khotbah Jum'at Ekonomi Syari'ah. Jakarta: Pusat Komunikasi Ekonomi Syari'ah, 2006.

Ghazali, Imam. Ihya' Ulumuddin. Jeddah: Al-Karomaen, tt.

Majid, Nazori. Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf. Yogyakarta: Perpustakaan Nasional, 2003.

Pembukaan UUD 1945. Surabaya: Apollo, 2004.

Sila Pertama Pancasila. Surabaya: Apollo, 2004.

Suyuti, Jalalludin. Asbah wa Nadho'ir. Rembang: Pondok al-Anwar sarang, tt.

Yunus, Muhammad. "Grameen Bank", (on line), tt, (http://www.google.html.search=grameen+bank.com, diakses tanggal 2 Juni 2008.










SURAT PERNYATAAN

Dengan ini saya menyatakan bahwa karya ilmiah yang bersifat non penelitian (teori-teori dan konsep-konsep) ini asli buah pemikiran saya dan belum dipublikasikan, karya ilmiah ini terbuat setelah saya membaca buku-buku, melihat acara-acara di televisi, bertanya kepada dosen pengajar, dan membuka informasi lewat internet, sehingga memunculkan ide-ide dalam pemikiran saya mengenai sistem syari'ah.























RIWAYAT HIDUP

Nama      : Alwi Musa Muzaiyin
Alamat    : PPTQ Ma'unah Sari, Jl. KH Agus Salim no 8 Kediri
Ttl           : Kediri, 14 April 1988
No Telp  : 08563615924/(0354) 774927
Jenjang Pendidikan:
  1. Formal: TK Al-Ihsan→SDN Bandar Kidul 1 Kediri→SLTPN 4 Kediri→SMAN 7 Kediri→1 tahun belajar Bhs. Inggris dan Bhs. Arab di Pare Kediri→STAIN Kediri.
  2. Non Formal: Madrasah TPA Al-Islah Bandar Kidul→Madrasah Ibtidaiyah Al-Islah Bandar Kidul→Madrasah tsanawiyah Al-Islah Bandar Kidul→Madrasah tsanawiyah dan aliyah Ma'unah Sari.



[1] Alwi Musa, Mahasiswa, Pondok Pesantren Ma'unah Sari Kediri, 14 April 2008.
[2] Jala'udin al-Di'na al-Suyuti, Asbah wa Nadha'ir (Rembang: Pondok al-Anwar Sarang, tt), 95.
[3] Alfito, host debat, TV One, Jakarta, 2 Juli 2008.
[4] Sila Pertama dari Pancasila, Jakarta: Apollo, 2004.
[5] Mahendradata, Ahli Hukum Islam, Metro TV, Jakarta, 28 Juni 2008.
[6] Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Apollo, 2004.
[7] Andi Malarangeng, Juru Bicara Kepresidenan, Metro TV, Jakarta, 15 Juni 2008.
[8] Zainuddin Ahmad, Al-Qur'an Kemiskinan dan Pemerataan Pendapatan (Yogyakarta: PT Dana Bhakti Prima Yosa, 1998), 104.
[9] Al-Qura'an, 34:36.
[10] Nazori Majid, Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf (Yogyakarta: Perpustakaan Nasional, 2003), 240.
[11] Majid, Pemikiran Ekonomi Islam, 240.
[12] Ahmad, Al-Qur'an Kemiskinan, 105.
[13] Mustaq Ahmad, Etika Bisnis dalam Islam (Jakarta Timur: Pustaka AL-Kaustar, 2001), 84.
[14] Al-Qur'an, 9:103.
[15] Muhammad Yunus, "Grameen bank", on line, http://www.google.html.search=grameen+bank.com, tt, diakses tanggal 2 Juni 2008.
[16] Usman Effendi, Khotbah Jum'at Ekonomi Syari'ah (Jakarta: Pusat Komunikasi Ekonomi Syari'ah, 2006), 26.
[17] Al-Qur'an, 67:10.
[18] Al-Ghazali, Ihya' Ulumuddin (Jeddah: Al-Haromaen, tt), 83.
[19] Nuril Hidayah, Dosen STAIN Kediri, STAIN Kediri, 2 Juni 2008.
[20] Bambang, Dosen STAIN Kediri, STAIN Kediri, 4 Mei 2008.